Menyusui Bayi Adopsi Menurut Hukum Islam Ditulis oleh: dr Reica Aprilyana RS Permata Depok – RS Ali Sibroh Malisi Jagakarsa Kasus 1 Terkadang pasangan suami istri belum diberikan buah hati selama menikah, Seperti pasangan Ny. N dan Tn. I yang sudah menikah selama 14 tahun. Ny. N Riwayat histerektomi pada tahun 2021 yang disebabkan terjadi infeksi pada saat operasi myoma. Pasangan ini awalnya berkonsultasi untuk bisa menyusui bayi adopsinya ke klinik laktasi di salah satu klinik di Jakarta, kemudian oleh dokter laktasi dirujuk ke salah satu RS di Jawa Barat yang bisa melakukan perawatan Induksi Laktasi. Orang tua adopsi tidak hanya ingin mengurus dan merawat bayi ini, tetapi Ibu adopsi ingin sekali bisa menyusui hingga 2 tahun. Alasan ibu adopsi ingin menyusui bayi adopsi adalah agar terciptanya ikatan batin yang kuat antara ibu adopsi dengan bayi adopsinya dan berharap dapat tercipta mahram dengan ibu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan syariat Islam. Pada bulan oktober 2021, ibu dan ayah adopsi sudah berkonsultasi, dan saat itu bayi belum lahir. Bayi merupakan anak ke-3 dari ibu kandung, ayah kandung merupakan sepupu dari ibu adopsi. Surat alasan penyerahan bayi dari orang tua kandung ke orang tua adopsi sudah diterima, saat itu taksiran bayi lahir di bulan November 2021. Dokter laktasi menjelaskan program induksi laktasi mulai dari pengumpulan berkas orang tua adopsi hingga berkas bayi adopsi, ibu dikonsulkan ke Sp.OG untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk pemberian pil kontrasepsi yang akan dikonsumsi ibu untuk persiapan menyusui, suplementasi dengan menggunakan susu formula atau ASI donor, bayi tidak boleh menggunakan dot atau empeng selama induksi laktasi berlangsung, dan bayi kontrol rutin hingga berusia 2 tahun. Bulan desember 2021, orang tua adopsi datang kembali ke klinik laktasi untuk rawat inap induksi laktasi. Bayi adopsi sudah lahir, saat datang ke klinik laktasi bayi sudah berusia 26 hari jenis kelamin laki-laki dengan berat badan lahir 3800 gr dan lahir spontan. Bayi A, sempat disusui oleh ibu kandung sebanyak 4x, kemudian sore harinya bayi dibawa oleh ibu adopsi ke rumahnya. Selama 6 hari pertama bayi menyusu langsung ke ibu adopsi dengan alat suplementer yang berisi susu formula. Bayi sempat ditinggal ibu di rumah, kemudian bayi diberikan susu formula oleh nenek dengan menggunakan dot, sejak saat itu bayi sering menolak menyusu langsung ke payudara ibu dengan alat suplementer. Usia bayi 26 hari berat badan 4285 gr, kenaikan 18.6 gr/hari dari berat badan lahir. Pemeriksaan fisik keadan umum baik. ASI ibu adopsi sudah mulai keluar meskipun belum banyak. Observasi menyusui terpasang Suplementary Nursing System (SNS) isi susu formula, bayi mau melekat di payudara kiri ibu, rewel saat di awal menyusu dan akhirnya mau menghisap kontinyu, susu formula habis di SNS. Selama rawat inap induksi laktasi, ibu dan bayi skin to skin contact kontinyu metode Praborini. Bayi tidak boleh diberikan dot, hanya boleh menyusu langsung ke payudara ibu dengan menggunakan SNS yang berisi susu formula semau bayinya dan tidak terjadwal. Pil kontrasepsi ibu dilanjutkan hingga 1 siklus dan laktogog dilanjutkan, disarankan untuk memasang murotal Al Quran agar ibu dan bayi lebih tenang selama perawatan berlangsung. Ibu dan bayi di rawat di rumah sakit selama 3 hari. Bayi sudah lancar menyusu di kedua payudara ibu menggunakan SNS. Ibu dan bayi disarankan kontrol 1 minggu setelah pulang dari rawat inap. Saat pertama kali kontrol setelah rawat inap, usia bayi 1 bulan 6 hari, berat badan bayi 4540 gr, naik 25.5 gr/ hari status gizi baik. Ibu masih minum pil KB dan laktogog, bayi masih menyusu langsung dengan menggunakan SNS, bayi diberikan imunisasi BCG. Kontrol ke-2, usia bayi 1 bulan 19 hari berat badan bayi 4815 gr, naik 21.1 gr/ hari status gizi baik. bayi menyusu dengan SNS bisa menghabiskan 90 cc susu formula setiap kali minum. ASI ibu sudah mulai bertambah, pil kontrasepsi dihentikan dan dosis laktogog ditingkatkan. Kontrol ke-3, usia bayi 2 bulan 18 hari berat badan bayi 5460 gr, naik 16.5 gr/hari status gizi baik. bayi masih menyusu dengan SNS, bayi diberikan imunisasi Hep B-DPT-Polio-HIB. Kontrol ke-4, usia bayi 4 bulan berat badan bayi 6210 gr, naik 17.8 gr/hari status gizi baik. bayi menyusu dengan SNS, namun terkadang pada malam hari ibu mene langsung tanpa SNS, bayi diberikan imunisasi Hep B-DPT-Polio-HIB, dosis laktogog diturunkan perlahan, karena ASI ibu sudah mulai bertambah. Kontrol ke-5, usia bayi 5 bulan 2 hari, berat badan bayi 6715 gr, naik 15.7 gr/ hari. bayi masih menyusu langsung dengan SNS. Bayi diberikan imunisasi Hep B- DPT-Polio-HIB. Keluhan menyusui tidak ada. Kontrol ke-6, usia 6 bulan 3 hari, berat badan bayi 7085 gr, naik 11.9 gr/ hari. bayi masih menyusu dengan SNS, sudah diberikan MPASI namun belum sesuai dengan standar WHO, ibu dikonsulkan ke klinik laktasi untuk konseling MPASI. Kontrol ke-7, usia 7 bulan 29 hari, berat badan bayi 7810 gr, naik 12.9 gr/ hari. Bayi masih menyusu dengan sns, sudah MPASI, ASI ibu sudah banyak. Bayi diberikan imunisasi PCV 2, Vitamin D, Zat Besi dan dosis laktogog ibu diturunkan perlahan. Kontrol ke-8, usia 9 bulan 4 hari, berat badan bayi 8125 gr, naik 9 gr/ hari, bayi masih menyusu namun jika bayi mengantuk, SNS tidak diapakai. Bayi diberikan imunisasi MR. Kontrol ke-9 usia 1 tahun berat badan bayi 8775 gr, naik 6 gr/ hari, bayi sedang diare berdarah, masih menyusu langsung ke ibu, bayi mendapat terapi diare dan vitamin D. Saat ini bayi sudah berusia 23 bulan, masih menyusu langsung ke payudara dengan atau tanpa SNS. Pertumbuhan dan perkembangan bayi juga baik, sudah MPASI tekstur dewasa dan menu keluarga. Kasus 2 Ny D dan Tn A memiliki seorang anak yang berusia 14 tahun dan berhasil disusui sampai dengan 1.5 tahun. Sejak 13 tahun yang lalu Ny. D belum pernah hamil lagi, sudah program hamil beberapa kali namun gagal. Ny D didiagnosis oleh dokter mengalami tuba kanan dan kiri yang buntu dan sperma suami yang abnormal. Dokter sempat menawari untuk bayi tabung namun tidak disetujui oleh keluarga. Pada bulan Oktober 2021, Ny.D datang untuk berkonsultasi, bahwa akan mengangkat seorang bayi perempuan yang merupakan anak dari kakak kandung Ny. D, saat ini bayi A berusia 5 bulan 15 hari. Ibu adopsi ingin menyusui bayi adopsi dengan alasan agar memiliki ikatan batin yang kuat dan mahram dengan ayah. Pada bulan April bayi perempuan lahir spontan, dengan berat badan lahir 3200 gr. Bayi baru diurus oleh orang tua adopsi 1 bulan yang lalu. Surat penyerahan bayi pun sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ibu kandung menyerahkan bayi kepada orang tua adopsi dengan alasan kesulitan ekonomi. Ibu kandung sempat menyusui bayi selama 2 minggu pertama, kemudian berhenti menyusu langsung dan bayi diberikan susu formula dengan dot. Dari pemeriksaan fisik didapatkan berat badan bayi saat ini adalah 7295 gr, dan keadaan umum baik namun belum bisa menyusu ke ibu adopsi. ASI ibu adopsi belum keluar saat ini. Dilakukan perawatan rawat inap induksi laktasi pada bayi dan ibu adopsi dengan metode Praborini, yaitu bayi dan ibu skin to skin contact kontinyu, bayi menyusu langsung dengan SNS isi Susu formula yang biasa diminum oleh bayi. Jika bayi belum mau menyusu, bayi diberikan minum dengan gelas oleh perawat. Ibu diberikan pil KB dan laktogog dosis kecil, selama perawatan berlangsung disarankan untuk menyalakan murotal agar ibu dan bayi tenang. Perawatan induksi laktasi berlangsung 1 hari 1 malam, ibu dan bayi diperbolehkan pulang dan lanjutkan perawatan di rumah. Kemudian dijadwalkan untuk kontrol ke poli dokter Anak 1 minggu kemudian. Kontrol pertama ke poli anak, usia bayi saat ini 5 bulan 21 hari, berat badan bayi 7620 gr status gizi baik, ibu mengatakan bayi mudah terdistraksi saat menyusu, ibu merasa payudara penuh namun asi masih belum keluar. Ibu masih minum pil KB dan laktogog. Kontrol ke-2, usia bayi 6 bulan 6 hari, berat badan bayi 7880 gr status gizi baik, ibu mengatakan ASI sudah keluar, bayi menyusu baik ke payudara dengan SNS. Pil KB dihentikan, ibu disarankan untuk akupuntur dan dosis laktogog ditingkatkan. Kontrol ke-3, usia bayi 7 bulan 4 hari, berat badan bayi 8365 gr status gizi baik, bayi rutin imunisasi di bidan, bayi sudah MPASI, MPASI baik ASI ibu meningkat, galaktogog dan akupuntur dilanjutkan. Kontrol ke-4, usia bayi 8 bulan 9 hari, berat badan bayi 8800 gr status gizi baik, ASI ibu sudah mulai banyak, laktogog dilanjutkan dan dosis diturunkan bertahap. Kontrol ke-5, usia bayi 9 bulan 21 hari, berat badan bayi 9290 gr status gizi baik, ibu tidak ada keluhan menyusui, bayi masih menyusu dengan SNS. galaktogog diturunkan bertahap. Kontrol ke-6, usia bayi 10 bulan 21 hari, berat badan bayi 9610 gr status gizi baik, bayi tumbuh dan berkembang dengan baik, bayi masih menyusu langsung ke payudara, terkadang menyusu dengan SNS terkadang tanpa SNS. galaktogog dilanjutkan dosis diturunkan bertahap. Kontrol ke-7 usia bayi 1 th 24 hari, berat badan bayi 9900 gr status gizi baik, bayi masih menyusu ke payudara, dosis galaktogog ibu pun diturunkan. Bayi berhenti menyusu kepada ibu di usia 1.5 tahun, saat ini bayi sudah MPASI dengan menu makanan keluarga dan tekstur sesuai dengan dewasa. Pembahasan Menyusui merupakan proses yang paling optimal dalam memberikan makan bayi 0-6 bulan. WHO merekomendasikan bahwa bayi harus menyusu Ekslusif selama 6 bulan dan mendapat makanan pendamping ASI mulai dari usia 6 bulan dan tetap menyusu sampai usia 2 tahun atau lebih. Populasi di Indonesia mayoritas beragama Islam dalam ajaran agama Islam terdapat istilah mahram tentang hubungan kekerabatan yang tidak diperbolehkan menikah antara pria dan wanita. Menjadi mahram dalam konteks menyusu bayi adopsi memudahkan kontak antara ibu dan anak adopsi atau ayah dengan anak adopsi. Bayi yang disusui oleh ibu adopsi melalui terapi hormonal akan dianggap sebagai anak susu mereka. (Praborini, Febriyanti, & Subekti, 2019) Induksi laktasi merupakan proses menyusui pada wanita yang tidak hamil atau tidak menyusui dalam jangka waktu yang panjang. Pada kasus ini pasangan suami istri sudah mempersiapkan diri sejak bayi belum lahir. Induksi laktasi bermanfaat bagi ibu adopsi maupun untuk bayi adopsinya. Risiko kanker payudara maupun kanker ovarium akan turun pada ibu adopsi yang menyusui. Ibu adopsi juga diuntungkan dengan adanya skin to skin contact yang mendorong keluarnya oksitosin. Hal ini akan meningkatkan kepercayan diri ibu, memberikan hasil yang lebih baik untuk kesejahteraan emosional pada bayi. (Al Mohsen & Jamal, 2021) Protokol Induksi laktasi sesuai dengan Metode Praborini adalah: 1. Skin to skin Metode Praborini menekankan skin to skin untuk membangun kemballi bonding antara ibu dan bayi agar dapat melekat dan meyusu. Rawat inap induksi laktasi bertujuan untuk fokus dalam psychologic bonding. 2. Induksi laktasi Dimulai dengan menggunakan pil KB® yang mengandung estrogen dan progesterone selama 3 minggu, kami menggunakan Yasmin karena mengandung kadar progesterone yang tinggi dan tersedia di Indonesia (drospirenon 3 mg dan ethynilestradiol 0.03mg). Ibu dikonsulkan ke Sp.OG sebelum mengonsumsi Yasmin® untuk memastikan tidak ada kontra indikasi. Idealnya ketika ibu kandung hamil usia 5-6 bulan, ibu adopsi mulai mengonsumsi Yasmin®. 3. Meningkatkan Produksi ASI Ibu konsumsi galaktogog sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter laktasi, Selain terapi farmakologi, akupuntur juga dilakukan untuk meningkatkan produksi ASI, sesuai dengan Traditional Chinesse Medicine (TCM). Produksi ASI yang kurang dpt dijelaskan dengan 2 mekanisme: sebagai kekurangan dari Qi (energi vital) dan darah serta stagnasi fari hepar Qi. Akupuntur dikerjakan 6-8 kali, dilakukan oleh dokter yang berpengalaman dan qualified akupuntur. 4. Suplementai untuk bayi Stimulasi dari hisapan bayi untuk meningkatkan produksi ASI, meningkatkan bonding antara ibu dan bayi dan memberikan makanan untuk bayi secara adekuat. Kami tidak meminta ibu untuk memerah secara rutin untuk meningkatkan produksi ASI seperti yang dilakukan di US, kami lebih memilih untuk memaksimalkan stimulasi langsung dari bayi. Dengan cara ini ibu menjadi lebih mengoptimalkan waktunya untuk mengasuh bayi adopsi sekaligus beristirahat dan bersantai melalui sesi menyusui dibandingkan menghabiskan waktu dengan memompa payudara. Ibu adopsi menyusui bayi dengan menggunakan SNS dan orang tua memilih apakah menggunakan susu formula atau ASI donor. (Praborini, Febriyanti, & Subekti, 2019) Dalam Agama Islam, bayi adopsi tetap bernasab kepada ayah kandungnya, sesuai dengan surat Al Ahzab ayat 4 dan 5. Syarat-syarat pengangkatan anak dalam Islam: (Sukardi, 2018)1. Tidak boleh mengambil anak angkat dari agama berbeda, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tersebut akan bisa di islamkan.2. Orang tua angkat harus benar-benar memelihara dan mendidik anak angkat sesuai dengan ajaran sesuai syariat islam.3. Tidak boleh bersikap keras dan kasar terhadap anak angkat.Tata Cara Adopsi Anak Menurut Hukum Islam dan Prakteknya:Berdasarkan data penelitian,pengangkatan anak (adopsi) pada pengadilan agama kelas 1 Pontianak dilakukan sebagai berikut :1. Didahului dengan adanya surat permohonan yang dibuat dan n ditandatangani oleh calon orang tua angkat (pemohon 1 dan pemohon 2).Dari beberapa permohonan yang diajukan ke majelis hakim,dapat dikemukan dasar/alasan permohonan adopsi. Contoh, seperti tidak dikarunia anak dalam perkawinan mereka.Pengajuan adopsi harus benar-benar memastikan status calon orang tua angkat adalah suami istri yang sah secara hukum, dalam hal ini seperti akta nikah.Calon orang tua angkat harus mengasuh anak orang lain seperti mengasuh anak kandung. Seperti merawat dan memelihara serta memberi kasih sayang seutuhnya sebagaimana anak sendiri. Oleh karen itu sangat dibutuhkan penerapan dari pengadilan agama yang akan digunakan untuk keperluan dan kepentingan hukum anak angkat dikemudian hari.Calon orang tua angkat bersedia dan mampu lahir bathin mengasuh dan memelihara anak sebagai anak angkat.Calon orang tua angkat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Ada penghasilan tetap,sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan anak angkat.Perihal warisan terhadap anak angkat dari orang tua angkatnya ada akibat hukum dan dapat dibedakan, sebagai berikut:1. Anak angkat masih ada hubungan keluarga dengan orang tua angkat, maka hak waris ada 2 kemungkinan: – pertama, bila orang tua angkat sama sekali tidak ada keturunan selain anak angkat maka hak mewaris sejajar denagan hak mewaris anak kandung selama itu harta gono gini.– Kedua, bila orang tua angkat memiliki anak kandung maka hak mewaris anak angkat berkurang dan hal ini dilakukan dengan musyawarah. 2. Anak angkat tidak ada hubungan keluarga dengan oarang tua angkat. Maka dalam Islam tidak membawa hubungan wali mewali dan waris mewaris. Dalam hukum islam adopsi anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :1. Tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua biologisnya dan keluarga.2. Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya demikian juga sebaliknya.3. Anak angkat tidak boleh menggunakan nama orang tua angkat secara langsung,kecuali sekedar sebagai tanda pengenal.4. Orang tua angkat tidak berhak menjadi wali dalam perkawinan anak angkat.Hukum Islam tidak melarang perlakuan orang tua angkat kepada anak angkatnya, antara lain:1. Pemberian hibah kepada anak angkat untuk bekal hidupnya kelak2. Pemberian wasiat kepada anak angkat dengan ketentuan tidak lebih dari 1/3 harta kekayaan orang tua angkat yang kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Hal ini terdapat dalam ketentuan pasal 209 komplikasi hukum islam.Pada kasus pertama, bayi laki-laki diadopsi dari anak sepupu ibu, yang mana bayi tersebut menjadi keponakan ibu, dan status ibu adopsi merupakan tante dari bayi tersebut. Ibu ingin bayi ini menjadi mahram dengan dirinya. Dalam hal ini, proses penyusuan dibantu dengan alat suplementasi yang mana bayi juga masih menyusu langsung ke payudara ibu sesuai dengan makna AR-RADHAA’ sesuai dengan yang tertulis di Al Quran, dan usia bayi yang diadopsi juga masih di bawah 2 tahun . namun, nasab bayi tetap kembali ke ayah kandungnya.Bayi adopsi ini juga tumbuh dan berkembang dengan baik, hal ini dapat dilihat dari kenaikan berat badannya setiap bulan. ASI ibu adopsi juga semakin meningkat, karena bayi sering menyusu ke payudara ibu, merangsang otak ibu untuk memproduksi ASI lebih banyak karena hisapan bayi. Selain itu, pemberian laktogog dan akupuntur juga berperan dalam produksi ASI. Pada kasus kedua, bayi A merupakan keponakan ibu, sehingga sudah menjadi mahram untuk ibu dan ayah adopsi. Ibu ingin bayi memiliki ikatan batin yang kuat, bayi lebih sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang kuat. Sehingga ibu ingin menyusui bayinya hingga 2 tahun. Namun, nasab bayi adopsi tetap kembali ke orang tua kandung. Induksi laktasi pada bayi adopsi dapat menjadi mahram karena terjadi proses Ar-Radhaa’ namun dalam hal ini belum tau kapan pastinya menjadi mahram karena bayi masih menggunakan SNS dalam proses menyusui, jika bayi sudah 5x kenyang maka dapat menjadi mahram, Wallahua’lam. Pertumbuhan dan perkembangan keduanya juga baik, Keduanya masih menyusu kepada ibu adopsi. Anak adopsi tidak boleh menggunakan nama orang tua angkat secara langsung, kecuali sekedar sebagai tanda pengenal. Orang tua angkat tidak berhak menjadi wali dalam perkawinan anak angkat. Anak adopsi boleh diberikan hibah dari orang tua adopsi sebagai bekal untuk hidupnya kelak, namun ketentuannya tidak lebih dari 1/3 harta kekayaan orang tua angkat yang kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Syarat dan prosedur mengangkat anak berdasarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) KEMENDAGRI, adalah sebagai berikut: Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan. Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut. Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua. Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan. Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana. Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. Dukcapil** Kesimpulan Hukum islam telah mengatur dengan sangat rinci mengenai adopsi dan hal mahram. Hal ini untuk menghindari adanya pernikahan antar saudara sepersusuan yang menyebabkan inces. Selain itu juga untuk tetap menjaga nasab (hubungan darah) antara anak dan orang tua kandung. Oleh karena itu, dalam hal adopsi atau persusuan harus dilakukan dengan jelas dan hati – hati sesuai dengan hukum islam dan hukum negara Indonesia. Referensi Al Mohsen , Z. A., & Jamal, H. F. (2021). Induction of Lactation After Adoption in a Muslim Mother With History of Breast Cancer: A Case Study. Journal of Human Lactation, 173-178. Praborini, A., Febriyanti, D., & Subekti, R. (2019). Induced Lactation for Adoptive Breastfeeding Dyads. Clinical Lactation . Setiawan, T. (2017). Persusuan (Ar-Radhaa’) menjadikan Kemahraman dalam Perkawinan (Kajian Tafsir Maudu’i Al Quran Surat An Nisa Ayat 23). Jurnal Ilmiah Syariah, 19-30. Sukardi. (2018). Adopsi Anak Dalam Hukum Islam . Raheema, Jurnal Studi Gender Anak , 173-194. Tuasikal, M. A. (2020, Juli 1). Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44). Retrieved from rumaysho.com: https://rumaysho.com/25147-karena-persusuan-menjadi-mahram-dan-solusi-anak-angkat-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-44.html https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1046/mau-angkat-anak-simak-syarat-dan-prosedur hukumnya